Main Article Content
Abstract
Jalan merupakan salah satu sarana transportasi yang utama. Peranan jalan sangatlah penting dimana akan mengembangkan suatu wilayah di suatu desa, kota, dan propinsi, maka dari itu lalu lintas jalan raya harus diselengarakan dengan baik, lancer serta aman sehingga dirasakan oleh pengguna jalan dan pada akhirnya dapat meningkatkan kegiatan ekonomi pada daerah tersebut.hal inilah yang mendasari pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Akses Wisata Petanang, Kota Lubuk Linggau. Adapun pekerjaan Pembangunan jalan ini merupakan kegiatan peningkatan jalan akses eksisting menjadi jalan akses dengan peningkatan konstruksi jalan menjadi Laston Lapis Pondasi (AC-Base). Untuk mengendalikan pekerjaan secara kualitas dan kuantitas, oleh karena itu dilakukanlah pekerjaan pengawasan teknis jalan.
Pekerjaan Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk melakukan pengawasan sekaligus melakukan perencanaan teknis bila terjadi perubahan desain Pembangunan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan dilakukan hingga selesainya pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan di lapangan, pekerjaan pembangunan Jalan Akses Wisata Petanang telah memenuhi pesyaratan secara kualitas dan kuantitas, dimana dijabarkan sebagai berikut: (1) Pekerjaan galian dan timbunan memenuhi mutu kuantitas karena dilakukan sesuai volume yang disyaratkan dalam kontrak kerja; (2) Setiap lapis timbunan telah dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan telah mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Spesifikasi; (3) Jumlah Box Culvert telah disediakan dan dibangun sesuai jumlah yang tertera dalam kontrak kerja; (4) Ketebalan lapis pondasi agregat kelas A terpasang yaitu 15 cm. Proporsi campuran material kelas A yang akan digunakan sesuai dengan jobmix formula yang telah disepakati bersama antara penyedia jasa, direksi teknis dan konsultan pengawas; (5) Hasil Pengujian agregat di laboratorium yang terlihat pada tabel diatas, memenuhi keseluruhan persyaratan berdasarkan ketentuan spesifikasi sehingga layak dipergunakan sebagai bahan campuran AC-Base; (6) Penyemprotan prime coat dilakukan saat permukaan kering, tidak basah atau terkena hujan dan dengan ketebalan sesuai persyaratan spesifikasi.; (7) Peralatan K3 yang harus dikenakan para pekerja telah dikenakan sesuai degan aturan SMKK; (8) Berdasarkan kurva S, diketahui jika pekerjaan lapangan dilakukan sesuai dengan waktu yang diettapkan dalam kontrak antara penyedia jasa dan Dinas PU BMTR Provinsi Sumatera Selatan.