Revitalisasi Pengelolaan Data Spasial dalam mewujudkan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Berkualitas dan Satu Data Indonesia Provinsi Lampung serta Pelayanan Publik
DOI:
https://doi.org/10.23960/jpi.v5n1.125Abstract View: 377
Keywords:
Satu Data Indonesia Spasial Geospasial Data Geospasial Informasi Geospasial Katalog Unsur Geografi Indonesia Satu Data IndonesiaAbstract
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Informasi dalam arti luas sebagaimana diamanatkan dalam pasal tersebut adalah termasuk Informasi Geospasial (IG).
Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia (SDI) mengamanatkan penyelenggaraan SDI baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dengan prinsip satu standar data, satu meta data, satu interoperabilitas dan satu kode referensi/data induk, meliputi: data statistik, data spasial dan data keuangan negara. SDI diselenggarakan dengan visi “mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pemerintah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan”, dan/atau agar tidak terjadinya tumpang tindih data yang akan berimplikasi pada kebijakan penyelenggaraan pemerintah, dilakukan dengan metode perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data.
Dalam penyelenggaraan SDI, dilakukan pelayanan publik berupa interoperabilitas (berbagi pakai data) melalui media teknologi informatika portal data pemerintah Provinsi Lampung (http://opendata.lampungprov.go.id), dan dapat juga diakses oleh masyarakat.
Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, dilakukan melalaui kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan serta penggunaan data dan informasi geospasial. Standar yang digunakan dalam penyelenggaraan informasi geospasial mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Informasi Geospasial nomor 6 tahun 2021 tentang Pedoman Standar Data dan Struktur Data dan Format Data Baku Metadata Spasial.
Hasil pengolahan data spasial berpengaruh pada peningkatan kualitas dan informasi geospasial. Dengan pengolahan berpedoman standar, akan meningkatkan kualitas informasi geospasial, meningkatkan pelayanan sehingga terwujudnya good governance dan SDI Provinsi Lampung.
Downloads

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright © JPI (Jurnal Profesi Insinyur). This article is an open access article distributed under terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY NC)